" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh nikah anak tiri yang bukan dalam asuh < / h3 > " , " isi " :[ " assalaamu u00e1laikum , " , " dalam suran an - nisa : 23 sebut kita tak boleh nikah anak tiri yang dalam asuh kita . bagaimana kalau waktu meni dengan wanita dia sudah punya anak yang sudah dewasa ? kalau kita cerai dengan istri apakah anak tiri tetap mahram kita ? mohon jelas ustadz . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 6 january 2006 06 : 29  " , "  5 . 735 views  n " , " n " , " n " , " assalaamu u00e1laikum , " , " dalam suran an - nisa : 23 sebut kita tak boleh nikah anak tiri yang dalam asuh kita . bagaimana kalau waktu meni dengan wanita dia sudah punya anak yang sudah dewasa ? kalau kita cerai dengan istri apakah anak tiri tetap mahram kita ? mohon jelas ustadz . " , " n " , " ( qs an - nisa : 23 ) " , " pada terjemah ayat ini yang tulis tebal kita dapat nyata tentang wanita yang haram nikah , yaitu anak istri yang dalam pelihara . anak istri maksud anak tiri , yaitu ketika orang laki - laki nikah wanita , wanita itu janda yang punya anak perempuan yang sudah dewasa dan juga siap meni . di ayat itu memang tambah terang [ dalam pelihara ] . sehingga muncul kesan bahwa bila anak perempuan tiri itu tidak ada dalam pelihara , arti tidak masuk yang haram nikah . benar demikian ? " , " metode paham seperti ini hanya andal semata - mata " , " saja . dan turut para ahli fiqih , tidak tepat untuk ambil simpul hukum semata - mata dasar mahfum mukhalafah . sebab di dalam ayat al - quran banyak tabur hal rupa dan tidak mungkin guna mafhum mukhalafah . " , " bagai contoh , bila ayat tentang zina paham secarara mafhum mukholafah , jangan dekat zina . maka yang tidak boleh hanya dekat saja , sedang zina itu sendiri malah tidak larang . tentu cara simpul ini tidak benar , bukan ? " , " begitu juga haram babi . di dalam al - quran , haram babi selalu sebut dengan guna kata daging babi , apakah kita akan ambil simpul bahwa yang larang hanya makan daging saja , sedang kulit , tulang , lemak tidak sebut secarar eksplisit . apakah arti semua halal ? " , " contoh lain adalah ayat tentang haram riba . allah swt sebut bahwa haram riba yang lipat ganda . memang pintas ayat ini hanya larang riba yang lipat ganda . akan tetapi bila kita cermat lebih dalam serta kait dengan ayat - ayat lain secarara lebih komprehensip , maka akan kita dapat simpul bahwa riba dengan segala macam bentuk mutlak haram . " , " kata ( u00c3 u02dc u00c2 u00a3 u00c3 u02dc u00c2 u00b6 u00c3 u02dc u00c2 u00b9 u00c3 u02dc u00c2 u00a7 u00c3 u2122 u00c2 u0081 ) yang arti lipat ganda itu harus dii rab bagai ( u00c3 u02dc u00c2 u00ad u00c3 u02dc u00c2 u00a7 u00c3 u2122 u00e2 u20ac u017e ) haal yang arti sifat riba dan sama sekali bukan syarat riba yang haram . ayat ini tidak paham bahwa riba yang haram hanya yang lipat ganda , tetapi tegas karakteristik riba yang cara umum punya cenderung untuk lipat ganda sesuai dengan jalan waktu . hal seperti itu ungkap oleh syeikh dr . umar bin abdul aziz al - matruk , tulis buku ar - riba wal mua amalat al - mashrafiyah fi nadzri ash - shariah al - islamiyah . " , " perlu cermat bahwa guna metode mafhum mukholafah dalam ayat - ayat seperti ini salah kaprah , tidak sesuai dengan " , " , tentang dengan konteks antar ayat , serta tidak irama dengan kronologis turun wahyu maupun sabda rasulullah saw . cara sederhana bila kita guna mahhum mukholafah yang arti konsekuensi balik cara sembarang , akan lahir tafsir yang keliru . " , " maka ketika allah swt sebut tentang anak istri yang ada dalam pelihara , tidaklahpemeliharaan itu jadi syarat . lain pelihara itu jadi haal . terang yang cerita tentang biasa bahwa anak tiri itu ada dalam pelihara . tuju untuk tegas bahwa anak tiri itu seperti anak sendiri sehingga tidak boleh nikah . dan hubung antara ayah tiri dengan anak tiri adalah hubung mahram , tidak boleh jadi nikah antara mereka . balik , bagai mahram , maka anak tiri benar lihat bagi aurat di hadap ayah tiri . juga mereka dua boleh dua ( khalwat ) , karena memang mahram . " , " tapi bila sampai jadi buat yang tidak senonoh , seperti zina dan aksesorisnya , tentu saja dosa jauh lebih besar . " , " wallahu a ' lam bishshawab , wassalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh . "
